Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pegawai Tetap Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan
Penghitungan dilakukan dengan menggunakan dasar hukum, pertama, Peraturan
Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan
Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kedua, Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan
Orang Pribadi.
Berikut diberikan contoh kasus pegawai tetap mulai bekerja pada tahun berjalan pertama pada situasi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun dan contoh berikutnya pada situasi pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan
Contoh 1
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban pajak
subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal
tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.
Rajib
bekerja pada PT Jadul sebagai pegawai tetap sejak 1 September 20xx.
Rajib menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar
Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar
Rp150.000,00. Hitung PPh 21 untuk bulan September 20xx!
Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 20xx adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan | Rp 8.000.000,00 | |
Pengurangan: | ||
1. Biaya Jabatan 5% x Rp8.000.000,00 | Rp 400.000,00 | |
2. luran Pensiun | Rp 150.000,00(+) | |
Rp 550.000,00(-) | ||
Penghasilan neto sebulan | Rp 7.450.000,00 | |
Penghasilan neto setahun 4 x Rp7.450.000,00 | Rp 29.800.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00 | |
- tambahan karena menikah | Rp 2.025.000,00(+) | |
Rp 26.325.000,00(-) | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | Rp 3.475.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp3.475.000,00 = Rp 173.750,00
PPh Pasal 21 bulan September Rp173.750,00 : 4 = Rp 43.438,00
Contoh
2 Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban
pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah
permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan
Ribeto
(K/3) mulai bekerja 1 September 20xx. la bekerja di Indonesia s.d.
Agustus 20xy. Selama Tahun 20xx menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00.
Hitung PPh 21 bulan September tahun 20xx!
Pembahasan
Penghitungan
PPh Pasal 21 bulan September tahun 20xx dalam hal David Raisita hanya
menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan | Rp 20.000.000,00 | |
Pengurangan: | ||
Biaya Jabatan 5% X Rp20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00 | ||
Maksimum diperkenankan | Rp 500.000,00(-) | |
Penghasilan neto sebulan | Rp 19.500.000,00 | |
Penghasilan neto selama 4 bulan | Rp 78.000.000,00 | |
Penghasilan neto disetahunkan: 12/4 x Rp78.000.000,00 | Rp 234.000.000,00 | |
PTKP setahun (TK/0) | ||
- untuk WP sendiri | Rp 24.300.000,00 | |
- tambahan karena menikah | Rp 2.025.000,00 | |
- tambahan tiga orang tanggungan | Rp 6.075.000,00(+) | |
Rp 32.400.000,00 (-) | ||
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan | Rp 201.600.000,00 |
PPh Pasal 21 disetahunkan | |
5% x Rp50.000.000,00 | Rp 2.500.000,00 |
15% x Rp151.600.000,00 | Rp 22.740.000,00(+) |
Total | Rp 25.240.000,00 |
PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 20xx 4/12 x Rp25.240.000,00 = Rp 8.413.333,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan: 1/4 x Rp8.413.333,00 = Rp 2.103.333,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar